Dua Pemuda Pencuri Belasan Hand Phone Diringkus Polsek Bangko Pusako - INFO INHU

13 Sept 2020

Dua Pemuda Pencuri Belasan Hand Phone Diringkus Polsek Bangko Pusako

ROKAN HILIR, INFORIAU.NET - Dalam waktu delapan jam, Polsek Bangko Pusako Polres Rokan Hilir berhasil menangkap dua pelaku pencurian belasan Hand Phone (HP) milik warga KM 9 Balam, Kepenghuluan Bangko Jaya. Sabtu (5/9/20), sekira pukul 23.50 WIB. Kedua pelaku diantaranya N Pakpahan (18), dan DP (14) seorang pelajar warga jalan Lintas Riau-Sumut KM 2 Balam, Kepenghuluan Bangko Permata ditangkap lantaran mencuri belasan hand phone milik pelapor Enang Sari Indra Pura (29). Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor Enang Sari pada hari Sabtu 05 September 2020 Sekira Pukul 06.00 WIB setelah bangun tidur, melihat pintu depan kios ponselnya sudah dalam keadaan tidak terkunci dan sedikit terbuka. Setelah dilakukan pengecekan di dalam kios ponsel, beberapa Hand Phone baru dan seken sudah tidak ada lagi ditempat penyimpanan. Melihat kejadian itu, pelapor mendatangi kantor polisi, Minggu (6/9/20) sekira pukul 15.54 WIB membuat laporan guna proses penyelidikan.  Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menerangkan kejadian tersebut bermula pada pagi hari sekira pukul 06.00 WIB, Enang Sari Indra Pura selaku pelapor mengaku kehilangan 1 HP Baru merk Oppo A 12, 1 unit HP Baru Merk Oppo A1K, 1 unit HP Baru Merk Vivo Y301, 1 unit HP baru Merk Y91C, 1 unit HP baru Merk Vivo Y12. Selanjutnya 1 unit HP baru Merk Realme C15, 1 unit HP Baru Merk Realme C11, 1 unit HP baru Merk Asus ZenfoneAtas  Life, 1 unit HP baru Merk Asus Zenfone go x 014d, 1 unit HP baru merk Asus zenfone goxoobd, 1 unit HP baru merk samsung J2 Priem, 1 unit HP sechen Merk Siaome Redmi note5 .  Dijelaskan, untungnya aksi para pelaku pencurian terekam rapi oleh camera CCTV konter pelapor. Makanya Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako dengan gerak cepat mencari para pelaku berada. Diketahui pada saat itu pelaku N Pakpahan ditangkap tanpa perlawanan disebuah caffe jalan Pelajar KM 8 Balam, Kecamatan Bangko Pusako. Dari hasil interogasi pelaku N Pakpahan bahwa benar bersama temannya DP membongkar kios ponsel milik pelapor Enang Sari, selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku DP dirumah saudara, rencana yang biasa tempat mereka berkumpul. "Pada saat itu, Tim Opsnal Polsek Bangko Pusako langsung melakukan penggeledahan dirumah yang dimaksud, akhirnya ditemukan 3 unit HP beserta kotaknya, hingga selanjutnya membawa pelaku dan barang buktinya ke kantor polsek Bangko Pusako untuk proses lanjut," jelasnya. Barang bukti yang diamankan berupa Sepeda motor Merk Honda Revo Warna hitam Tanpa Plat, 1 HP baru Merk VIVO Y12, beserta kotak, 1 HP Baru Merk Realme C11, beserta kotak, 1 HP baru merk Asus zenfone gox00bd beserta kotak, 1 HP sechen Merk Siaome Redmi note5, dan 1 buah kotak HP Merk Asus Zenfone Life. "Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 Ke 3e,4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkapnya. Penulis : T. SaragihSumber : Humas Polres RohilRedaktur : Redaksi - https://inhu.my.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda