Kasus Covid-19 di Inhu Melonjak, Hari ini Total 17 Orang Konfirmasi - INFO INHU

16 Sept 2020

Kasus Covid-19 di Inhu Melonjak, Hari ini Total 17 Orang Konfirmasi

IlustrasiINHU, -- Kasus konfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Indragiri Hulu (INHU) melonjak pesat, Hari ini terdapat 17 orang yang terkonfirmasi Berdasarkan update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kab. Indragiri Hulu tanggal 13 September 2020, terdapat Total Suspek sebanyak 282 orang dengan rincian isolasi mandiri 135 orang, isolasi di RS 3 orang, selesai isolasi 141 orang, dan meninggal 3 orang. Sementara itu, Total Kasus Konfirmasi hingga saat ini berjumlah 17 orang dengan rincian yaitu isolasi mandiri 4 orang, Rawat 3 orang, Sembuh 8 orang, dan Meninggal 2 orang." terang Jubir Satgas Gugus Tugas Inhu Jawalter. Dijelaskan, Berdasarkan Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 63 Tahun 2020, tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di kabupaten Indragiri Hulu, diwajibkan :Bagi Perorangan menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakana sabun dengan air mengalir, Pembatasan interaksi fisik dengan menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dan membiasakan member salam tanpa melakukan kontak fisik. Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS), Bagi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum. Sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media Informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19, Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standard atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)Upaya identifikasi dan pemantauan Kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktifitas dilingkungan kerja.  Upaya pengaturan jarak 1 (satu) meter.Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19. Fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19Bagi yang melanggar ketentuan diatas akan dikenakan sanksi sebagai berikut :Bagi perorangan akan dikenakan kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp.100.000Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum akan dikenakan teguran tertulis, dan denda administratif, atau pemberhentian operasional usaha selama 7 hari, adapun denda administratif sebesar Rp.500.000 bagi usaha mikro, Rp.1.000.000 bagi usaha kecil, Rp.1.500.000 bagi usaha menengah, dan Rp.2.000.000 bagi usaha besar."tutup Jawalter.** Sumber : Kominfo Inhu - https://inhu.my.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda