KPK Kasasi Atas Putusan Terdakwa Suheri Terta - INFO INHU

22 Sept 2020

KPK Kasasi Atas Putusan Terdakwa Suheri Terta

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Suheri yang merupakan terdakwa perkara suap izin pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014. Diketahui dalam perkara tersebut, JPU KPK telah menuntut Suheri dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebelumnya, Suheri didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil OTT pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. JPU KPK yang diwakili Wahyu Dwi Oktavianto Selasa, (22/9/2020) menyatakan upaya Hukum Kasasi terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama atas nama Terdakwa Suheri Terta. "Adapun alasan diajukannya kasasi tersebut antara lain karena dalam putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sebagai berikut :a. Penerimaan uang oleh Terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung dan barang bukti berupa uang yang disita di perkara ANNAS MAAMUN yang dengan tegas dalam putusan Majelis Hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT DUTA PALMA;b. Adanya kesaksian Gulat Medali Emas Manurung dan Annas Maamun yang juga mengakui menerima uang, adanya alat bukti surat serta petunjuk berupa rekaman percakapan yang terungkap dipersidangan," ungkapnya. Alasan dan dalil JPU selengkapnya akan disampaikan lebih lanjut dalam memori Kasasi yang akan JPU KPK serahkan kepada Mahkamah Agung melalui PN Tipikor Pekanbaru.** - https://inhu.my.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda