INHU, --Terkait pemberhentian beberapa orang perangkat desa Gumanti
Yaitu, Surianto. B selaku sekdes Gumanti, medis Santosa kasi pemerintahan, reaperizon kasi pelayanan, Linda Susanti, SE kaur keuangan, Mahyudin kepala Dusun I, Hadiyar kasus II, Ridwan kasus III, yang dilakukan oleh Kepala Desa Guamnti, kepala Desa Gumanti kecamatan Peranap di Gugat Ke PTUN, akan tetapi gugatan itu di tolak.
Kepala Desa Gumanti, yg diwakili oleh Kuasa Hukum nya Dody Fernando.,SH.,MH, dan Ronal Regen.,SH., Menyebutkan pemberhentian dan pergantian perangkat desa Gumanti kecamatan Peranap sudaj dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Alhamdulillah gugatan yang di ajukan Surianto.B dan kawan kawan telah ditolak oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut sebagaimana dalam putusan perkara No. 21/G/2020/PTUN.PBR, dalam putusan nya majelis hakim memutuskan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 306.000.
Dengan telah keluar putusan terebut sudah jelas masalah yang terjadi di Desa Gumanti Kecamatan Peranap, pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Gumanti yang dilakukan oleh Kepala Desa Guamnti sudah benar dan Syah secara hukum.** - https://inhu.my.id