Warga Desa Candi Stop Stockpeli PT.TGM Batu Bara Yang Diduga Tidak Memiliki Izin ADMAL. - INFO INHU

6 Sept 2020

Warga Desa Candi Stop Stockpeli PT.TGM Batu Bara Yang Diduga Tidak Memiliki Izin ADMAL.

Jambi,-- Ratusan warga yang tinggal di sekitar stockpeli Batu bara Desa Candi, Kecamatan Maro Sebo stop kegiatan Batu Baru, Pasalnya, setiap hari warga terpaksa harus menghirup udara tercemar yang di timbulkan dari debu batu bara warna hitam pekat yang menyebar di pemukiman warga desa candi. Para warga sekitar candi pun mulai merasa kan gangguan di saluran pernapasan mulai dari anak balita,anak remaja juga orang tua yang sudah menderita sakit pernapasan Asma(ISPA). Sementara itu Kades desa CandiSaparudin saat ditemui awak Media sabtu 05/09/2020 mengatakan ya polusi debu batu bara dirasakan oleh warga Desa Candi, Atas polisi debu batubara PT TGM sudah kita sampaikan ke Pemda Muaro Jambi untuk segera menindak lanjuti atau memberhentikan izin pengoprasian perusahaan tersebut, Menurut Ia pihak perusahaan PT.TGM harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di sekitar desa candi dan polusi debu batu bara yang di timbul kan. Menurut dia pihak perusahaan PT.TGM telah mengabaikan UU-No,32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup(PPLH),pihak desa candi juga tidak pernah memberikan surat izin lokasi Stockpeli di pinggir sungai batanghari di karena kan bisa merusak lingkungan sekitarnya dan di duga PT.TGM tidak memiliki Analisa mengenai Dampak Lingkungan Hidup(ADMAL). Lanjutnya dalam pengelolahan Stockpeli Batu bara seharusnya pihak perusahaan memiliki izin ADMAL yang tertuang dalam UU-No,32 tahun 2009 tentang PPLH, Kades Saparudin berharap Pemda Kab,Muaro Jambi dan Kadis Lingkungan Hidup dapat lebih serius lagi dalam menangani pencemaran polusi udara yang sangat membahayakan kesehatan warga masyarakat desa candi yang setiap hari selalu menghirupnya. Disitu jelas juga ada di dalam pasal 60 dan 104 UU-PPLH setiap orang yang melakukan Dumping Limbah dan pencemaran polusi lingkungan hidup ,sebagai mana di maksut dalam pasal tersebut akan di Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah tegas kades. Keberadaan PT.TGM Stockpeli batu bara sudah 6 tahun ini membuat warga khawatir dengan anak-anak nya yang bisa terkena penyakit radang paru dan mengganggu Infeksi pernapasan,atas nama warga desa candi Saparudin kades desa candi meminta agar pihak terkait dapat membantu menyelesaikan masalah yang semakin membahayakan keselamatan/kesehatan warga masyarakat desa Candi,ungkapnya.** Penulis: Ariono,Cs.Sp - https://inhu.my.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda