Awasi Pilkada : Selain Ada Sanksi, Politik Uang Juga Merusak Tatanan Rasionalitas Demokrasi - INFO INHU

4 Dec 2020

Awasi Pilkada : Selain Ada Sanksi, Politik Uang Juga Merusak Tatanan Rasionalitas Demokrasi

BENGKALIS - Sudah saat nya Pilkada 9 Desember 2020 ini nanti menjadi ajang kesempatan untuk membangun kesamaan sikap, terutama dengan yang namanya politik uang (Money politic), potensi itu harus benar-benar tidak lagi menjadi tolak ukur pemilihan, terutama bagi pemilih. Jangan sampai dirusak Iman Kita dengan nilai Uang atau Hadiah yang tidak seberapa itu, yang Akan Merusak Moral dan preseden buruk nantinya pemimpin terpilih nantinya, selain dari perbuatan nya merugikan dan secara peraturan perundang-undangan pun tidak membolehkan, diantaranya masuk bagian sebagai perusak demokrasi. "Dan itu harus menjadi kesadaran  Kita bersama," sebut Yhovizar. SH. salah seorang advokat (Pengacara) asal Bengkalis. Ia mengatakan imbas buruk dari transaksional politik itu sangat banyak merugikan, selain nantinya publik akan diabaikan karena merasa sudah di beli dan daerah pun rentan akan praktek abnormal "korupsi"..!  "Apalagi kan contoh nyatanya nampak, luruskan saja Bupati Kabupaten Bengkalis Amril mukminin yang hasil akhir kepemimpinan tragis memalukan, Kabupaten Bengkalis Tempat Kelahiran Saya Viral dengan KORUPSI nya dimata Nasional, itu akibat penyakit moral," terang yovi. Dikesempatan ini, yovi juga coba berbagi informasi mengenai larangan hukum, khususnya bagi masyarakat awam yang sebagai pemilih, hal ini perlu diketahui sebut yopi karena isinya peraturan larangan atas praktek pelangaran politik suap.  "Masyarakat wajib tau atas sanksi UU Pilkada, targetnya tidak hanya sebatas pada sipemberi tapi juga penerima di perlakukan sama, pasal di dalamnya mengatur akan hal itu berarti bisa kita pahami sebagai instruksi negara yang tegas melarang praktek-praktek tidak sehat," jelasnya. Sebagai pegangan bersama atas undang-undang pilkada yang sudah di sahkan, UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Kepala daerah Gubernur, Bupati/walikota, sebagaimana yang di bunyikan pada pasal 187 A bagi setiap orang yang dengan sengaja terbukti melawan hukum baik lansung maupun tidak lansung yang coba mempengaruhi dan menjanjikan imbalan uang akan dapat di pidana sesuai dengan ketetapan peraturan tersebut. sebagai ancaman nya pun serius ada kurungan dan denda. "Sebagaimana bunyi pasal 187 A, ayat (1) menjelaskan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73(4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, denda dua ratus juta hingga satu miliar Rupiah. Lalu sanksi pada ayat (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  Kemudian Sebagai Tambahan nya untuk ditegaskan, Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. "Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,"  Yovi menyebutkan aturan ini juga berlaku pada pilkada 9 desember 2020 nanti, dan juga pada pemilihan nantinya bertepatan dengan "Hari Anti Korupsi Sedunia". Menurutnya menyadarkan pemilihan pada moment itu untuk lebih bijak, masyarakat harus berhati-hati karena kawatir pemilih terjebak akibat kurang memahami akan ancaman politik uang, dan lagi jual beli suara dalam pemilihan itu tergolong mencederai demokrasi yang secara rasionalitas tidak fair, tutupnya.(ep.rls) - https://inhu.my.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda