Bupati Inhu Kalah Digugat Masyarakat LBJ - INFO INHU

22 Dec 2020

Bupati Inhu Kalah Digugat Masyarakat LBJ

RENGAT - Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dikalahkam masyarakat Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) yaitu saudara David dan Slamet Waldi terkait pemberian izin kepada PT. Sanling Sawit Sejahtera (SSS) dikabulkan oleh pihak pengadilan. Alasan Slamet Waldi mengajukan gugatan adalah dikarenakan PT. SSS  diberikan izin di Desa Rimpian yang mana letaknya di hulu sungai Batang Lalo yang di hilir nya terdapat waduk PDAM Tirta Sari dimanamasyarakat kecamatan LBJ sebanyak 500 Kepala Keluarga (KK) menggantungkan kebutuhan air bersih pada PDAM tersebut. Kemudian masalah jalan, dimana jalan menuju pabrik PT. SSS merupakan jalan kabupaten yang hanya bisa dilewati oleh mobil dengan kapasitas angkut 8 ton, sedangkan mobil CPO melebihi itu bahkan sampai dengan 30 ton, dan membuat jalan hancur. Dalam sidang Kamis (17/12/2020) pekan kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah memutus perkara  tersebut, dengan register perkara Nomor : 17/Pdt.G-LH/2020/PN.Rgt, dengan menyatakan Bupati Inhu selaku Tergugat I, Kadis Lingkungan Hidup sebagai Tergugat II, Ketua Komisi III DPRD Inhu selaku Tergugat 3, kepala Dinas Perizinan Terpadu selaku Tergugat 4 telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan memberikan izin usaha perkebunan produksi dan izin mendirikan bangunan kepada PT. SSS. "Memerintahkan para tergugat meninjau kembali seluruh perizinan yang sudah diberikan kepada PT. SSS," kata Kuasa Hukum Penggugat Dody Fernando SH, MH Senin (21/12/2020). Atas Putusan itu Dody Fernando SH, MH meminta pihak.pemerintah Kabupaten Inhu segera menjalankan putusan tersebut, karena persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. (Meri Narisman) - https://inhu.my.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda